PEMKAB DOMPU GELAR SIDANG PERDANA TP-TGR

Tuesday, October 2nd 2018. | BERITA

Sekretaris Daerah, H. Agus Bukhari, SH, M. Si, selaku Ketua Majelis Sidang TP-TGR tengah memimpin jalannya persidangan perdana MP TP TGR bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Senin (/10/2018) (Foto/Doc: Humas)

DOMPUKAB.GO.ID – Sidang TP-TGR atau Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi di gelar Perdana oleh Majelis Pertimbangan (MP) TP-TGR Kabupaten Dompu bertempat di Ruang rapat Bupati pada Senin (1/10/2018).

MP TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.

Sebelumnya Kabupaten Dompu bertahan dengan Predikat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 4 Tahun berturut-turut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus bersungguh-sungguh menyelesaikan LHP BPK –RI dan Badan Inspektorat melalui Sidang MP TP TGR terkait kerugian atau penyelewengan penggunaan keuangan daerah jika ingin meraih Predikat Opini WTP tahun berikutnya.

Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs. H. Muhibuddin, M. Si, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akutansi, Karwapil, SE, MM, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan mekanisme lanjutan setelah laporan LHP sebelumnya tidak di indahkan oleh pihak tertuntut.

“Sebelum proses sidang ini di gelar, pihak tertuntut telah diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan LHP dan jika tidak mampu terselesaikan dalam jangka waktu tersebut maka pihak tertuntut harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM” urainya ketika di temui di ruang kerja sore tadi.

Lebih lanjut, Karwapil menuturkan bahwa untuk memperoleh SKTJM harus melalui proses sidang MP TP-TGR yang digelar perdana hari ini. Dalam SKTJM, termuat perjanjian tentang proses pengembalian kerugian baik melalui cicilan atau di bayar lunas disertai surat sita jaminan yang akan dicairkan jika dalam jangka waktu yang ditetapkan masih belum bisa melakukan pelunasan.

Sidang di pimpin langsung Ketua MP TP-TGR pada Pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wit untuk menyelesaikan 8 kasus. “Semestinya ada 16 kasus yang diselesaikan sesuai target awal tapi 8 pihak tertuntut lainnya tidak menghadiri undangan sidang dimaksud” ujar Sekretaris Daerah, H. Agus Bukhari, SH, M.SI selaku Ketua MP TP-TGR.

Adapun kasus yang disidangkan perdana merupakan sampel kasus yang melibatkan Pihak Ke 3 terkait kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran atas jasa konsultan pengawas yang merujuk pada LHP BPK – RI Tahun 2017.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Pimpinan sidang, para tertuntut menyanggupi untuk melaksanakan hasil putusan sidang dengan menyelesaikan secara tunai maupun di cicil sampai tanggal 1 Desember 2018 atau 60 hari sejak di tetapkan keputusan oleh Majelis Pertimbangan.

Bagi 8 tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum In Absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara sesuai prosedur yang ditetapkan.

Di samping Ketua MP TP TGR, ada 5 perangkat dalam Majelis tersebut yakni Inspektur Inspektorat sebagai Wakil Majelis, Kepala BPKAD menjabat Sekretaris Majelis, Tiga Anggota lainnya terdiri dari Asisten III, Kepala BKD dan PSDM serta Plt Kepala Bagian Hukum.

Dari pantauan Tim Humas, proses sidang ini di hadiri oleh seluruh Kepala OPD Lingkup Pemkab Dompu. “Kami sengaja mengundang seluruh Kepala OPD agar dapat melihat langsung tata cara persidangan yang menjerat aparatur karena salah pemanfaatan anggaran daerah akan dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum. Ini juga menjadi pembelajaran yang harus di sampaikan dan di terapkan pada lingkungan kerja masing-masing” pungkas Karwapil mengakhiri penjelasannya. (HUMAS)

Share and Enjoy !

Shares
tags: , , , , , , ,

Related For PEMKAB DOMPU GELAR SIDANG PERDANA TP-TGR