Thursday, August 12th 2021. | BERITA, TANGGAP COVID-19


DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Kader Jaelani, menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tata muka di sekolah.

Surat edaran dengan nomor 360/322/BPBD/VIII/2021 tentang kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas tahun pelajaran 2021 – 2022 di masa pandemi COVID-19 Kabupaten Dompu, ini diterbitkan dengan merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Proses KBM secara Tatap Muka di sekolah dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan,” ungkap Bupati Dompu.

Tambah Bupati, syarat dan ketentuan dalam KBM secara tatap muka yaitu pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan – atau pembelajaran jarak jauh.

Keputusan ini, dengan berpedoman pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2021/2022 di masa pandemi COVID-19 nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Bagi satuan pendidikan yang melakukan proses pembelajaran secara tata muka terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 % dari kapasitas ruangan belajar,” papar Bupati.

Lanjut Bupati, kecuali untuk SDLB, MILB, SMLB dan MALB maksimal 62 % sampai dengan 100 % dan maksimal 5 peserta didik per-kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33 % dan maksimal 5 peserta didik per-kelas. Tempat duduk siswa harus dibuat jarak minimal 1,5 meter. Siswa wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki lingkungan sekolah.

Memasang spanduk atau baliho di depan sekolah yang memberikan pesan/kesan, bahwa siswa wajib melaksanakan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan (5 M).

“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021. Edaran ini pun, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” Tandas Bupati Dompu. (TM KOMINFO)

Share and Enjoy !

Shares

Related For