Pimpin Apel Koordinasi Lingkup Pemkab Dompu Tahun 2025, Wabup Sampaikan Hal Ini
dompukab.go.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melaksanakan Apel Koordinasi pertama ditahun 2025. Apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, S.T., M.T yang dihadiri oleh Sekda Dompu, Jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat penting lainnya.
Apel koordinasi berlangsung pada Jum’at (17/01/2025) sekitar pukul 07.00 Wita s/d Selesai di Lapangan Beringin Halaman Kantor Bupati Dompu.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Dompu menyampaikan bahwa Apel Koordinasi yang Pertama Tahun 2025 memiliki makna untuk merekatkan diri membangun sinergi, kerjasama dan kebersamaan dalam mencapai target pembangunan sebagaimana yang sudah terencana dengan matang di tahun 2025. Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan ASN, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terhadap APBD 2025 akan melakukan penyesuaian perhitungan dan pemberian TPP bagi ASN.
“Hari ini merupakan apel koordinasi yang pertama, tentunya memiliki makna penting bagi kita semua untuk saling merekatkan diri, membangun sinergi, kerjasama dan kebersamaan untuk mencapai target pembangunan sebagaimana yang sudah terencana dengan matang di tahun 2025. Terimakasih kami ucapkan kepada semua komponen yang telah bekerja keras, walaupun masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik kedepannya” Jelas Wabup.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan Wabup Dompu saat menjadi inspektur Upacara pada apel koordinasi adalah :
- Kepada setiap OPD untuk segera menyelesaikan hal-hal administrasi pertanggungjawaban seperti laporan keuangan, laporan aset hal-hal teknis lainnya agar segera menyusun dan mempersiapkan segala dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan BPK. Karena diperkirakan audit reguler BPK akan di laksanakan awal bulan febuari 2025;
- Proses penyusunan dokumen APBD 2025 telah di susun tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing;
- Peraturan perundang-undangan pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan Program ASTA CITANYA Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), pengendalian inflasi, penurunan stunting, dan lain sebagainya.
- Kepala Perangkat Daerah dan ASN, agar lebih responsif terhadap isu, permasalahan, musibah banjir, kenakalan remaja terutama yang berkaitan dengan narkoba karena narkoba ini bisa menghambat cita-cita Indonesia Emas 2045. (TM KOMINFO)