Jelang Tahun Baru 2025 M, Bupati Dompu Keluarkan Surat Himbauan
dompukab.go.id – Menjelang Tahun Baru 2025 Masehi, Bupati Dompu melalui Wabup H. Syahrul ST.,MT, mengeluarkan surat himbauan resmi terkait keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Dompu.
Hal dimaksud tertuang pada Surat Himbauan Nomor : 450 / 242 / Kesra / 2024 tentang Penyambutan Tahun Baru 2025 Masehi di Kabupaten Dompu.
Himbauan dimaksud berisikan hal – hal sebagai berikut :
1. Mengisi dengan kegiatan keagamaannya seperti sholat berjamaah di Masjid, Khotimil Qur’an, Dzikir, Tasbih, Istighotsah, dan Do’a Tasyakuran.
2. Bagi Agama Non Muslim untuk melaksanakan ibadah dan do’a bersama di tempat ibadah masing-masing.
3. Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, rumah makan, dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif dan budaya luhur yang berakhlak mulia.
4. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan, kembang api, dan meniup trompet dll.
5. Seluruh pihak terkait organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala/kejadian yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikan Himbauan ini disampaikan untuk maklum, dan diperhatikan sebagaimana mestinya. Dompu 17 Desember 2024. (TM.KOMINFO)