Pemda Dompu jawab Laporan Banggar DPRD Terhadap Rancangan Anggaran APBD Dompu Tahun Anggaran 2025

Friday, September 27th 2024. | BERITA


Bertempat di ruang Sidang utama DPRD kabupaten Dompu digelar rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian jawaban dan tanggapan Pemerintah Daerah atas laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Dompu tahun anggaran 2025, Jum’at, 27/09/2024 jam 14.00 – selesai.

Hadir Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Dompu, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten Dompu, Ketua pengadilan negeri kabupaten Dompu, Sekretaris Daerah dan para pejabat struktural lingkup pemerintah daerah kabupaten Dompu, Insan pers baik media cetak maupun media online;

Pjs. Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti, AP..M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembahasan Rancangan APBD dengan penuh rasa kebersamaan dan pengertian didalam menyikapi berbagai persoalan yang terkait dengan rencana program dan kegiatan yang diajukan dan dijabarkan dalam rencana kerja anggaran masing-masing OPD sebagai bagian atau komponen Rancangan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Beberapa regulasi yang dipedomani terkait penyusunan APBD tahun anggaran 2025 antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

Dari hasil pembahasan RKA SKPD oleh tim banggar DPRD bersama tim TAPD terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2025, yang termuat dalam program kegiatan pada seluruh OPD sehingga pendapatan dan belanja mengalami perubahan komposisi sebagai berikut :
A. Pendapatan
Pendapatan daerah pada penyampaian nota keuangan sebesar Rp.1.249.642.398.907,00 (satu triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh rupiah) setelah dilakukan pembahasan rka tidak berubah;

B. Belanja
Belanja daerah pada penyampaian nota keuangan sebesar Rp.1.289.756.510.134,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) setelah dilakukan pembahasan rka oleh tim banggar dprd bertambah sebesar Rp.6.313.096.640,00 (enam miliar tiga ratus tiga belas juta sembilan puluh
Enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) menjadi
Sebesar Rp.1.296.069.606.774,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh enam miliar enam puluh sembilan juta enam ratus enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Penambahan ini terjadi karena :
1. Belanja pegawai berkurang sebesar Rp.12.847.074.597,00 (dua belas miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) pengurangan ini karena belanja pegawai digeser ke belanja barang jasa dan
Belanja hibah;
2. Belanja barang jasa bertambah sebesar Rp.18.181.794.037,00 (delapan belas miliar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tiga puluh tujuh rupiah) penambahan ini
Karena ada belanja pegawai yang digeser ke rekening belanja barang jasa;
3. Belanja hibah bertambah sebesar Rp.4.494.294.500,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) penambahan ini karena ada belanja pegawai yang digeser ke rekening belanja hibah;

4. Belanja bantuan sosial bertambah sebesar Rp..75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena ada koreksi rekening belanja.
5. Belanja modal peralatan dan mesin berkurang sebesar Rp.95.606.000,00 (sembilan puluh lima juta enam ratus enam ribu rupiah) disebabkan karena ada pengalihan belanja dari semula belanja barang jasa ke
Belanja modal;
6. Belanja modal gedung dan bangunan bertambah sebesar Rp.3.897.022.000,00 (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua puluh dua ribu rupiah) disebabkan karena kesalahan rekening belanja, sehingga
Belanja digeser dari belanja barang jasa ke belanja modal gedung dan bangunan;
7. Belanja jalan, irigasi dan jaringan bertambah sebesar Rp.1.585.476.400,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) hal ini disebabkan karena ada pengalihan belanja dari semula belanja barang jasa menjadi belanja modal dan karena adanya penambahan belanja karena bertambahnya pendapatan;
8. Belanja bagi hasil berkurang sebesar Rp.92.720.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
9. Belanja bantuan keuangan berkurang sebesar Rp.8.885.089.700,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) .

Lanjut Bupati, berkaitan dengan Pembiayaan, Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.6.313.096.640,00 (enam miliar tiga ratus tiga belas juta sembilan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) hal ini disebabkan karena adanya program kegiatan prioritas yang tertunda pelaksanaanya, sehingga harus dianggarkan kembali dan untuk menutup defisit belanja.

Dari usul saran yang disampaikan melalui hasil pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 yang dilakukan oleh tim Banggar diatas, serta untuk menghadapi aktifitas pembangunan pemerintah kabupaten Dompu untuk satu tahun kedepan yang termuat dalam program kegiatan belanja pada seluruh OPD, maka terhadap laporan hasil pembahasan Badan anggaran dprd terhadap Raperda APBD tahun Anggaran 2025 dapat kami tanggapi, sebagai berikut:
1. Pemerintah kabupaten dompu menerapkan metode baru yakni ekstensifikasi pendapatan daerah yaitu upaya peningkatan pendapatan daerah melalui perluasan dan penambahan objek pungutan baru. Hal ini dilakukan dengan cara:
a. Penambahan objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan baru serta penyesuaian tarif dengan pemberlakuan peraturan daerah nomor 08 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
b. Penambahan unit pelayanan ditingkat kecamatan potensi yang jauh dari jangkauan serta pengembangan titik layanan yang melibatkan partisipasi masyarakat dipedesaan;

c. Kerjasama dengan stakeholder dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak serta melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi;
d. Menggali sumber potensi pendapatan baru untuk meningkatkan pendapatan daerah.
e. Beberapa organisasi perangkat daerah (opd) yang mampu melebihi target pencapaian pad akan tetap diberikan reward atau penghargaan;

2. Pemerintah kabupaten Dompu melalui Inspektorat kabupaten Dompu sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya. Oleh karena itu, setiap program kegiatan yang telah tertuang dalam belanja daerah dan tertuang dalam rka masing-masing opd akan tetap dilakukan pengawasan melekat sehingga mampu terciptanya good governance;
3. Terkait peningkatan aksesibilitasi masyarakat, pemerintah kabupaten dompu telah melakukan langkah-langkah pasti dengan memberikan anggaran yang cukup untuk program penyelenggaraan jalan yang dimana program tersebut kegiatannya meliputi pembangunan jalan, rehabilitasi jalan, pemeliharaan rutin jalan dan penggantian jembatan dan program ini akan ditingkatkan lagi dengan mempertimbangkan sumber pendanaan kedepannya;

4. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam menertibkan barang milik daerah, termasuk aset tanah yang sengketa dengan masyarakat, tanah milik pemerintah daerah yang dikuasai secara Sepihak, serta kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah daerah dalam hal ini sekda selaku pengelola aset telah bersurat ke pimpinan OPD selaku pengguna aset agar secara optimal menginventarisir dan menjaga aset yang tercatat dalam inventarisir barang milik daerah agar tidak berpindah tangan ke orang yang tidak berhak memiliki.
b. Mediasi tanah milik pemerintah: untuk tanah- tanah milik pemerintah yang dikuasai secara sepihak oleh masyarakat, telah dilakukan upaya mediasi yang melibatkan dialog langsung dengan pihak masyarakat. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pengamanan dengan memasang papan aset pada tanah tersebut untuk menegaskan status kepemilikan.

c. Penyelesaian sengketa tanah: dalam hal tanah yang sedang dalam sengketa, pemerintah daerah telah berupaya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperkuat status kepemilikan tanah oleh pemerintah. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan hak-hak atas aset negara terlindungi dengan baik.
d. Target sertifikasi tanah: pemerintah daerah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Dompu, menargetkan untuk melakukan sertifikasi sebanyak 200 persil tanah. Hal ini bertujuan untuk menambah kepastian Hukum atas kepemilikan aset daerah dan memperkuat pengelolaan sumber daya yang ada.
5. Terkait permasalahan internal di kelembangaan pdam telah dilakukan upaya-upaya penyehatan, langkah yang dilakukan antara lain pemerintah kabupaten dompu telah membentuk tim monev yang mengkaji persoalan dari aspek teknis, aspek organisasi dan sumber daya, dan aspek keuangan. Yang kemudian melahirkan rekomendasi, diantaranya :
a. Akan mengisi jabatan direktur definitif dan jabatan dewan pengawas perumdam tirta rora melalui proses seleksi terbuka dengan tugas diantaranya melakukan restrukturisasi sdm;
b. Akan mempercepat proses pembentukan jakstrada (kebijakan dan strategis daerah tentang air minum);
c. Akan mempercepat proses pembentukan perda rispam (rencana induk pengambilan air minum);
d. Menetapkan perkada terkait tata kelola perumdam tirta rora sebagai peraturan pelaksana dari perda nomor 6 tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Rora;
Selanjutnya telah disepakati untuk menunjuk pejabat sementara direktur dari unsur di luar Perumdam Tirta Rora dan non PNS.
Atas dasar hal tersebut di atas telah dilakukan pergantian Plt. Direktur Perumdam tirta rora dengan menunjuk sdr. Ir. Syamsuddin sebagai pejabat sementara Direktur Perumdam Tirta Rora dan dari hasil Evaluasi atas pelaksanaan tugas Plt Direktur yang baru, telah menunjukkan hal-hal yang positif antara lain:
a. Debit air yang masuk di 4 ipa sudah optimal dan stabil di 160 liter/detik, sehingga kontinuitas suplay air pelanggan semakin baik dan tingkat kehilangan air dapat dikurangi.
b. Bila di awal tugas (mei 2024), gaji pegawai hanya dibayarkan 74% dari jumlah gaji. Dan sejak juli 2024, gaji pegawai sudah dibayarkan 100% dari jumlah gajinya. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan atas kualitas dan kuantitas layanan, sehingga terlihat dari efektifitas penagihan serta kesadaran pelanggan membayar tagihan air. Papar Pjs. Bupati.

Lebih lanjut Pjs. Bupati, jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan APBD kabupaten Dompu tahun anggaran 2025, yang dapat kami sampaikan dihadapan sidang dewan yang terhormat, disertai harapan agar Rancangan APBD tersebut dapat ditetapkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dompu tahun anggaran 2025.

Akhirnya, atas nama pimpinan daerah, Bupati yakin dan percaya bahwa, dewan akan dapat menghasilkan suatu produk dewan yang siap untuk diterapkan dalam pelaksanaannya nanti. Oleh karenanya, kerjasama yang baik dan harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat berlangsung dalam nuansa kebersamaan “.
(TM Kominfo).

Share and Enjoy !

Shares

Related For Pemda Dompu jawab Laporan Banggar DPRD Terhadap Rancangan Anggaran APBD Dompu Tahun Anggaran 2025