Monev KIP 2024 di Gelar di kab. Dompu
Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Visitasi di kabupaten Dompu, kegiatan tersebut di lakukan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, selasa, 23/07/2024.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika/PPID Utama Kabupaten Dompu yang di wakili Sekdis Dwi Erza ZSD, S.IP M. Si di dampingi Kabid. IKP Nasran, S. Sos menyambut kedatangan Rombongan/Tim Visitasi KI NTB yang di Pimpin Ketua KI H. Sansuri, S. Pt M.M.., C. Med
Sekdis menyampaikan salam dan permintaan maaf Plt. kadis karena masih di luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
Kegiatan Monev keterbukaan informasi yang di dilakukan setiap tahunnya antara lain bertujuan untuk memantau komitmen badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan visitasi ini merupakan penilaian tahap II dalam rangkaian kegiatan Pemeringkatan Badan Publik yang sebelumnya telah lolos dari penilaian tahap I yaitu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Pada kesempatan ini tim penilai yang diketuai oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggaea Barat H. Sansuri, S. Pt.M.M..C.Med di dampingi Korbid. ASE Suaeb Qury, S. HI dan Korbid. Kelembagaan Asraruddin, S. AP, M. M. Inov, ketua Tim PPID Dompu memaparkan kualitas layanan informasi, Komitmen, Inovasi, strategi, Sarana Prasarana, dan Digitaliaaai dalam Pelayanan Informasi Publik. yang telah dilakukan serta mekanisme penyusunan DIP dan DIK. oleh PPID Utama kabupaten Dompu.
Adapun aspek penilaian meliputi :
Komitmen (anggaran, kelembagaan dan ketersediaan SDM dan sarana prasarana);
Inovasi dalam pelayanan informasi publik, baik aplikasi maupun non aplikasi;
Strategi dan
Digitalisasi dalam pelayanan Informasi Publik.
Pemahaman substansi mengenai mekanisme penyusunan DIP dan DIK.
Selanjutnya hasil pemeriksaan dokumen DIP dan DIK serta substansi yang ditampilkan dalam website Pemerintah Daerah/Diskominfo dinilai berdasarkan Perki No 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Adapun kualifikasi penilaian tersebut adalah sebagai berikut :
INFORMATIF, nilai 90 sampai dengan 100;
MENUJU INFORMATIF, nilai 80 sampai dengan 89,9;
CUKUP INFORMATIF, nilai 60 sampai dengan 79,9;
KURANG INFORMATIF, nilai 40 sampai dengan 59,9;
TIDAK INFORMATIF, dengan nilai kurang dari 39,9
Pada akhir sesi diskusi/tanya jawab ketua KI NTB H. Sansuri, S. Pt, M. M.. C. Med mengharapkan agar PPID Utama tetap melakukan pembinaan bahkan meningkatkan pembinaan yang lebih intensif dan terfokus pada PPID Desa yang menjadi perioritas secara bertahap dan kontinyu.
Hadir Sekdis, Kabid. IKP dan jajaran PPID Utama kab. Dompu, Ketua KI NTB dan Rombongan/Tim..
(TM Kominfo).