Bupati Dompu Pada Rapat Paripurna DPRD, APBD Memberikan Pelayanan dan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Dompukab.go.id – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Dompu, dengan agenda “Pidato penyampaian pengantar nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Dompu tahun anggaran 2023”, bertempat di ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Dompu Senin, 25/09/2023.
Hadir Pimpinan dan anggota dprd kabupaten Dompu;. Unsur forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten Dompu, Ketua Pengadilan Negeri kabupaten Dompu, Sekretaris Daerah dan para pejabat struktural lingkup pemerintah daerah kabupaten Dompu, serta Insan pers baik media cetak maupun media,
Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sambutan nya menyampaikan bahwa Prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, di antaranya :Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;, Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah; dan, Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Apbd merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan
Labjut Bupati Bernegara dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) ) tahun 2021-2026 seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 02 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026.
Berdasarkan RJPMD kabupaten Dompu tahun 2021- 2026, arah kebijakan tahun 2023 adalah Dompu yang mashur, yang menitikberatkan pada pembangunan seluruh aspek guna terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Dompu. Diwujudkan melalui beberapa kebijakan : Peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, Peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, Peningkatan mutu pelayanan dasar, Peningkatan tata kelola pemerintahan, Peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat. Kebijakan tersebut tentu akan lebih produktif, ungkap Bup
Lebih lanjut Bupati, Rancangan perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang disampaikan kehadapan sidang dewan yang terhormat tahun anggaran 2023 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur perubahan APBD kabupaten Dompu tahun anggaran 2023, Pendapatan daerah semula sebesar Rp. .1.120.723.147.658,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp..23.152.623.700,00 (dua puluh tiga miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) menjadi sebesar rp.1.143.875.771.358,00 (satu triliun seratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
Belanja daerah semula sebesar Rp.1.161.444.357.158,00 (satu triliun seratus enam Puluh satu miliar empat ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp.56.657.165.045,00 (lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu empat puluh lima rupiah) menjadi sebesar rp.1.218.101.522.203,00 (satu triliun dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga rupiah), Sehingga defisit sebesar Rp.74.225.750.845,00 (tujuh puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp.41.721.209.500,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) bertambah sebesar rp.33.504.541.345,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus empat juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) menjadi sebesar rp.75.225.750.845,00 (tujuh puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0,00. (nol)
Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 semula sebesar, Rp.92.332.341.763,00 (sembilan puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah sebesar Rp.17.484.000.000,00 (tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah) menjadi sebesar Rp.109.816.341.763,00 (seratus sembilan miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Pajak daerah semula sebesar Rp.15.227.275.000,00 (lima belas miliar dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.2.269.000.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) menjadi sebesar Rp.17.496.275.000 (tujuh belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Retribusi daerah semula sebesar Rp.4.732.242.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi sebesar Rp.4.747.242.000,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula sebesar Rp.8.549.801.908,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus delapan rupiah) bertambah sebesar Rp.3.309.456.307,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp.11.859.258.215,00 (sebelas miliar delapan ratus lima puluh sembnilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah);
Sedangkan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semula sebesar Rp.63.823.022.855,00 (enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp.11.890.543.693,00 (sebelas miliar delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan Puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp.75.713.566.548,00 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah), papar Bupati.
Pendapatan transfer tahun 2023 semula sebesar Rp.1.006.745.872.650,00 (satu triliun enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) bertambah sebesar Rp.4.577.204.700,00 (empat miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat ribu tujuh ratus rupiah) menjadi sebesar Rp.1.011.323.077.350,00 (satu triliun sebelas miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluih rupiah).
Pendapatan tranfer pemerintah pusat semula sebesar Rp.938.064.752.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.4.777.204.700,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat ribu tujuh ratus rupiah) menjadi sebesar Rp.942.841.956.700,00 (sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
Pendapatan pemerintah daerah semula sebesar rp.68.681.120.650,00 (enam puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) berkurang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp.68.481.120.650,00 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Sedangkan Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2023 semula sebesar Rp.21.644.933.245,00 (dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp.1.091.419.000,00 (satu miliar sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. .22.736.352.245,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dengan rincian : Pendapatan hibah sebesar Rp.4.884.906.000,00 (empat miliar delapan ratus delapan puluh empat Juta sembilan ratus enam ribu rupiah) tidak mengalami perubahan, Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semula sebesar Rp.16.760.027.245,00 (enam belas miliar tujuh ratus enam puluh juta dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp.1.091.419.000,00 (satu miliar sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.17.851.446.245,00 (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
Belanja operasi tahun 2023 semula dianggarkan sebesar rp.852.000.919.064,00 (delapan ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas ribu enam puluh empat rupiah) bertambah sebesar rp.61.732.132.693,00 (enam puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp.913.733.051.757,00 (sembilan ratus tiga belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :Belanja pegawai semula sebesar Rp.455.616.238.478,00 (empat ratus lima puluh lima miliar enam ratus enam belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp.14.125.290.478,00 (empat belas miliar seratus dua puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) menjadi sebesar Rp.469.741.528.956,00 (empat ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah), Belanja barang dan jasa semula sebesar Rp.350.458.200.586,00 (tiga ratus lima puluh miliar empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) bertambah sebesar Rp.45.535.442.215,00 (empat puluh lima miliar lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima belas rupiah) menjadi sebesar Rp.395.993.642.801,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus satu rupiah);
Belanja hibah semula sebesar Rp.43.332.480.000,00 (empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) Bertambah sebesar rp.2.071.400.000,00 (dua miliar tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) menjadi sebesar rp.45.403.880.000,00 (empat puluh lima miliar empat ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Adapun Belanja bantuan sosial sebesar Rp.2.594.000.000,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) tidak mengalami perubahan.
Belanja modal tahun 2023 semula sebesar Rp.165.855.673.594,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) bertambah sebesar Rp.3.216.985.802,00 (tiga miliar dua ratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus dua rupiah) menjadi sebesar Rp.169.072.659.396,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah), Dengan rincian : Belanja modal peralatan dan mesin semula sebesar Rp.56.176.742.494,00 (lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp.5.611.285.149,00 (lima miliar enam ratus sebelas juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) menjadi sebesar rp.50.565.457.345,00 (lima puluh miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah);
Belanja modal gedung dan bangunan semula sebesar rp.49.450.980.000,00 (empat puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) bertambah sebesar rp.1.513.004.824,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) menjadi sebesar rp.50.963.984.824,00 (lima puluh miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
3) Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan semula sebesar rp.54.357.586.100,00 (lima puluh empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus rupiah) bertambah sebesar rp.7.420.066.127,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh juta enam puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) menjadi sebesar rp.61.777.652.227,00 (enam puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta Enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
Adapun Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.5.820.365.000,00 (lima miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) berkurang sebesar Rp.199.800.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp.5.620.565.000,00 (lima miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Belanja model aset lainnya semula sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bertambah sebesar rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) menjadi sebesar rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Belanja tidak terduga tahun 2023 semula sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) berkurang sebesar Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Belanja tranfer tahun 2023 semula sebesar Rp.133.587.764.500,00 (seratus tiga puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) berkurang sebesar Rp.791.953.450,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu Empat ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp.132.795.811.050,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu lima puluh rupiah) dengan rincian : Belanja bagi hasil semula sebesar Rp.1.995.951.700,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) bertambah sebesar Rp.696.668.650,00 (enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp.2.692.620.350,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah),
Sedangkan Belanja bantuan keuangan sebesar Rp.131.591.812.800,00 (seratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) berkurang sebesar Rp.1.488.622.100,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah) menjadi sebesar Rp.130.103.190.700,00 (seratus tiga puluh miliar seratus tiga juta seratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Penerimaan pembiayaan tahun 2023 semula sebesar Rp.41.721.209.500,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) bertambah sebesar Rp.33.504.541.345,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus empat juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) menjadi sebesar Rp.75.225.750.845,00 (tujuh puluh lima miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah);
Adapun Pengeluaran pembiayaan tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak mengalami perubahan.
Sisa lebih pembiayaan anggaran untuk perubahan apbd tahun 2023 sebesar Rp.0,00 (nol)
Pada akhir Rapat Paripurna di lanjutkan dengan Penandatanganan dan penyerahan dokumen APBD Perubahan tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal ini Bupati Dompu H. Kader Jaelani Kepada Pimpinan DPRD Kab. Dompu dalam hal ini Ketua H. Andi Bahtiar, A. Md Par di dampingi Wakil Ketua Jamaludin, S. Sos dan Wakil Ketua M. Amin, S. Pd
(TM Kominfo).