Jelang Bulan Ramadhan, Ini Himbauan Bupati Dompu

Thursday, April 23rd 2020. | BERITA, TANGGAP COVID-19

DOMPUKAB.GO.ID – Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, menghimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Ketua BKM dan Masyarakat se-Kabupaten Dompu mematuhi segala aturan dalam menjalani lbadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Himbauan Bupati Dompu nomor :450/25/Kesra, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI nomor : SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 (virus Corona) di Kabupaten Dompu.

Dalam surat himbauan ini, Bupati Dompu menyampaikan hal – hal penting antaralain, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the read atau iftar jama’I (buka puasa bersama). Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing – masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, swasta, Masjid maupun Mushala itu ditidiakan. Peringatan nuzulul Qur’an dalam bentuk Tablihg dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintahan, swasta, Masjid maupun Mushala juga ditidiakan.

Tidak melakukan Iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan Masjid dan Mushala. Pelaksanaan shalat Idhul Fitri yang lazimnya di laksanakan secara berjamaah baik di Masjid atau di lapangan di tiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Dalam himbauan ini juga, meminta agar tidak melakukan kegiatan shalat tarawih keliling (Tarling). Takbir keliling kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid dan Mushala dengan menggunakan pengeras suasa dan Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

“Surat himbauan ini dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah Negeri atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing masing yang mengatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” tegas Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin.  Surat himbauan dapat di unduh disini (TM KOMINFO)

Share and Enjoy !

Shares
tags: , ,

Related For Jelang Bulan Ramadhan, Ini Himbauan Bupati Dompu